kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sudah naik 4 kali, anggaran PEN kini melesat jadi Rp 627,9 triliun, ini alokasinya


Minggu, 07 Februari 2021 / 23:04 WIB
Sudah naik 4 kali, anggaran PEN kini melesat jadi Rp 627,9 triliun, ini alokasinya
ILUSTRASI. Anggaran PEN naik lagi, ini perubahan kenaikan 4 kali. Terbaru jadi Rp 627,9 triliun, ini alokasinya.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menaikkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN menjadi Rp 627,9 triliun. Ini artinnya, anggaran PEN melonjak hampir 2 kali lipat dari pagu semula di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 yakni sebesar Rp 372,3 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyebutkan dana PEN memang menuju ke Rp 627,9 triliun.

“Ini kemungkinan akan bertambah lagi. Ini paling besar adalah kesehatan,” katanya dalam Webinar Percepatan Ekonomi Sosial di Jakarta, Minggu (7/2).

Dus, dengan kenaikan anggaran ini, ini artinya anggaran PEN sudah naik 4 kali sejak awal tahun 2021 atau hanya 2 bulan saja.

Merujuk kesepakatan atas angaran PEN dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semua anggaran PEN hanya Rp 372,3 triliun, lalu berturut-turut berubah.

Baca Juga: Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro

Pertama,  4 Januari 2021, anggaran PEN naik menjadi Rp 403,9 triliun.

Kedua, 26 Januari 2021 menjadi Rp 533,09 triliun.

Ketiga, 3 Februari 2021 naik lagi menjadi Rp 619 triliun.

Keempat, 5 Februari 2021 menjadi Rp 627,9 triliun.

Kunta menjelaskan, anggaran bertambah cukup besar karena pemerintah mendukung bidang kesehatan tahun ini. Alokasinya mencapai Rp 133,07 triliun dengan Rp 70 triliun di antaranya adalah anggaran untuk  vaksinasi.

“Itu bukan hanya beli vaksin tapi juga distribusinya, rantai dinginnya dan alat prasarananya,” katanya.

Kenaikan signifikan juga di pos program prioritas karena pemerintah ingin mendorongnya terutama untuk program padat karya agar mampu menciptakan lapangan kerja dan tenaga kerja.

Melalui akun instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut anggaranPEN 2021 sebesar Rp 627,9 triliun fokus untuk lima bidang.

Pertama  untuk bidang kesehatan dengan anggaran Rp 133,07 triliun meliputi pengadaan dan operasional vaksin COVID-19, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta biaya klaim perawatan.

Lalu, untuk insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP, earmark TKDD untuk kesehatan, serta insentif perpajakan kesehatan.

Kedua,  bantuan sosial (bansos) Rp 148,66 triliun meliputi PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Ketiga, program prioritas sebesar Rp 141,36 triliun meliputi pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

Keempat adalah UMKM dan pembiayaan dialokasikan Rp 157,57 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP UMKM dan korporasi, pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, serta penempatan dana dan pencadangan.

Kemudian juga untuk pembiayaan PEN lainnya serta PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan yaitu HK, ITDC, Pelindo III, dan KIW.

Kelima adalah insentif usaha Rp 47,27 triliun meliputi PPh 21 DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian pendahuluan PPN, PPh Final DTP UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, PPN tidak dipungut KB/KITE, serta insentif bea masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×