kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah 1,5 bulan berlaku, penerimaan pajak yang dibayar via e-commerce Rp 59,7 miliar


Jumat, 11 Oktober 2019 / 18:55 WIB
Sudah 1,5 bulan berlaku, penerimaan pajak yang dibayar via e-commerce Rp 59,7 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi penerimaan pajak


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran pajak sudah lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan lewat beberapa e-commerce. Menurut pemerintah, rupanya cara pembayaran ini mendapat antusiasme yang cukup tinggi.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat, hingga 11 Oktober 2019, penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce sudah mencapai Rp 59,7 miliar.

Baca Juga: Pemerintah masih kesulitan mengatur kepatuhan pajak e-commerce

"Sudah kurang lebih berjalan 1,5 bulan, terhitung dari 23 Agustus 2019, dan penerimaan pajak sudah mencapai angka tersebut. Bisa dibayangkan kesadaran membayar pajaknya terlihat tinggi di sini," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto Jumat (11/10) di Jakarta.

Menurut catatan, pembayaran pajak terbanyak melalui Tokopedia, yaitu mencapai 90% dari total transaksi. 

Selanjutnya ada di Bukalapak dengan persentase sebesar 8% - 9% dari total transaksi, dan sisanya melalui e-commerce Finnet.

Untuk selanjutnya, Andin yakin bahwa potensi pembayaran pajak lewat e-commerce ini mampu menaikkan penerimaan pajak. Selain karena adanya antusiasme dari masyarakat, juga dari pertimbangan sisi kemudahannya.

Baca Juga: Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk lebih mengembangkan ini dengan menggandeng lebih banyak e-commerce.

"Potensinya besar, apalagi ada unit kecil dan menengah (UKM) yang jadi partner e-commerce yang bayar lewat situ," tambah Andin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×