kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:42 WIB
Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat
ILUSTRASI. Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. 

Pertumbuhan restitusi pajak nampaknya akan menjadi sentimen negatif pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. Buktinya, selama Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak hanya mencapai Rp 801,16 triliun.

Angka tersebut sebesar 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun. 

Baca Juga: Kenaikan restitusi berpotensi mengancam penerimaan pajak

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, fasilitas restitusi pajak sudah cukup baik, karena realitasnya dapat memperbaiki cashflow perusahaaan. 

Menurut Yustinus, pengembalian pendahuluan tidak memiliki risiko di kemudian hari karena sudah ada mekanisme yang ketat untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP). Assessment inilah yang penting dilakukan, supaya tidak jadi masalah di kemudian hari.

Namun demikian, mekanisme restitusi pajak saat ini perlu diperketat lagi. Kata Yustinus upaya tersebut dapat menumbuhkan keyakinan bahwa WP terkait betul-betul berhak dan berisiko rendah.

“Saya rasa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menyusun standarnya, tapi jangan sampai menjadi hambatan baru,” kata Yustrinus kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Sejalan, Pakar Pajak Danny Darusalam Tax Center (DDTC) Darusalam mengatakan, terkait dengan kebijakan restitusi pajak seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Teuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sudah tepat sasaran. 

Baca Juga: Tiga insentif fiskal pemerintah dinilai belum maksimal

Darusalam menambahkan restitusi adalah hak wajib pajak yang pada dasarnya mencerminkan netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta merefleksikannya sebagai pajak konsumsi. Di mana PPN harusnya tidak menjadi beban dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Dengan demikian, secara ideal restitusi justru tidak perlu diperketat maupun dikaitkan dengan strategi penerimaan. Justru banyak negara telah melakukan strategi pencadangan anggaran untuk restitusi di tahun berjalan,” kata Darusalam kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×