Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kuota LPG 3 kilogram (kg) subsidi diproyeksikan kembali jebol pada tahun ini.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai persoalan tersebut bukan sekadar lonjakan konsumsi, melainkan masalah struktural yang belum berhasil diselesaikan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kuota LPG 3 kg dalam APBN 2026 sebesar 8 juta ton. Namun, realisasi penyaluran hingga Juli 2026 telah mencapai sekitar 5,04 juta ton.
Baca Juga: Diprotes AMPB karena Tak Hadir Audiensi, Puan: Pimpinan DPR Memang Bagi Tugas
Pemerintah bahkan memproyeksikan kebutuhan LPG 3 kg hingga akhir tahun mencapai 8,677 juta ton atau sekitar 108,46% dari kuota yang ditetapkan.
Yusuf mengatakan, risiko pembengkakan sebenarnya sudah terlihat sejak awal jika melihat tren konsumsi LPG 3 kg dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini bukan semata ledakan konsumsi tahun ini, melainkan masalah struktural yang belum diselesaikan," ujar Yusuf kepada Kntan, Kamis (27/8).
Ia mencatat, konsumsi LPG 3 kg terus meningkat. Pada 2023, realisasi konsumsi mencapai sekitar 8,04 juta ton, kemudian naik menjadi 8,23 juta ton pada 2024 dan 8,52 juta ton pada 2025.
Baca Juga: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026
Menurutnya, dengan tren tersebut, penetapan kuota 2026 sebesar 8 juta ton membuat risiko kuota terlampaui sebenarnya sudah dapat diperkirakan.
Di sisi anggaran, Yusuf memperkirakan kondisi tersebut akan memberikan tekanan tambahan terhadap APBN. Terlebih, outlook subsidi LPG tahun ini berada di kisaran Rp90,4 triliun.
"Besar subsidi juga dipengaruhi harga LPG, kurs, ICP, dan selisih antara harga keekonomian dengan HET," katanya.
Yusuf menilai akar persoalan LPG 3 kg adalah skema subsidi yang masih diberikan melalui barang, sementara penerima manfaat belum sepenuhnya terkunci.
Akibatnya, LPG 3 kg tidak hanya digunakan oleh rumah tangga miskin dan usaha mikro, tetapi juga dapat diakses kelompok masyarakat yang secara ekonomi sebenarnya mampu.
Selain itu, distribusi melalui pengecer dan adanya perbedaan harga antara LPG subsidi dengan harga keekonomian turut menciptakan ruang penyalahgunaan.
"Kalau pendataan sudah dilakukan sejak 2023 tetapi distribusinya tetap terbuka, maka manfaat ekonominya menjadi terbatas," jelas Yusuf.
Karena itu, pemerintah perlu memperketat akses LPG 3 kg berdasarkan identitas pengguna, batas pembelian, serta pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, Yusuf mengingatkan implementasi DTSEN juga harus dilakukan secara hati-hati untuk meminimalkan inclusion error maupun exclusion error. Dengan demikian, masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak justru kehilangan akses, sementara kelompok yang tidak berhak dapat ditekan.
Persoalan LPG juga semakin kompleks karena kemampuan produksi domestik masih jauh di bawah kebutuhan nasional.
Yusuf memperkirakan produksi LPG dalam negeri hanya sekitar 1,8 juta ton hingga 1,9 juta ton per tahun. Sementara konsumsi nasional telah berada di atas 8 juta ton.
"Artinya, sebagian besar kebutuhan harus dipenuhi melalui impor," katanya.
Kondisi tersebut membuat setiap kenaikan konsumsi LPG bersubsidi tidak hanya berdampak terhadap APBN, tetapi juga meningkatkan kebutuhan devisa untuk membayar impor.
Ditambah dengan adanya piutang subsidi dan kompensasi pemerintah kepada Pertamina, persoalan LPG turut berkaitan dengan arus kas negara dan kesehatan keuangan BUMN yang mendapat penugasan.
Yusuf menilai pemerintah tidak bisa hanya merespons persoalan ini dengan menambah kuota setiap kali konsumsi melampaui target.
Dalam jangka pendek, pemerintah perlu memastikan subsidi benar-benar diterima kelompok sasaran. Sementara dalam jangka menengah, pemerintah perlu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap LPG melalui pengembangan jaringan gas (jargas), kompor listrik di wilayah yang memungkinkan, serta alternatif energi lainnya.
"Jangka panjang, subsidi barang perlu perlahan digeser menjadi bantuan yang lebih tepat sasaran," ujar Yusuf.
Menurutnya, apabila tujuan utama subsidi adalah melindungi keluarga miskin, pemerintah dapat memberikan bantuan energi secara langsung kepada kelompok tersebut. Dengan begitu, harga LPG secara bertahap dapat bergerak mendekati harga keekonomiannya tanpa menghilangkan perlindungan bagi masyarakat miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














