Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengatur penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) melalui Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2019.
Aturan tersebut kemudian diperinci dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran.
Tujuan adalah agar penyaluran barang bersubsidi itu lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer untuk mencegah penyalahgunaan.
Saat ini, penjual gas elpiji 3 kg hanya diperbolehkan oleh pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Lantas, siapa saja yang berhak membeli gas elpiji 3 kg?
Kelompok yang boleh menggunakan LPG 3 kg
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, LPG 3 kg termasuk barang yang disubsidi karena factor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus.
Dengan begitu, hanya kelompok masyarakat tertentu yang berhak menggunakannya.
Dilansir dari laman subsiditepatlpg, berikut ini golongan masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg:
1. Rumah tangga
Rumah Tangga adalah kelompok pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk kebutuhan rumah tangga, seperti memasak.
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos PKH-BPNT April 2026, Data Terkini Usai 11.014 Penerima Dicoret
2. Usaha mikro
Pemilik usaha mikro juga termasuk kelompok yang berhak menggunakan LPG 3 kg.
Mereka menggunakannya untuk kebutuhan usaha produktif milik perorangan.
Meski demikian, konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg:
- Rumah atau warung makan
- Kedai makanan
- Penyediaan makan keliling
- Kedai minuman
- Rumah atau kedai obat tradisional
- Penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap.
3. Petani Sasaran
Kelompok petani sasaran adalah mereka yang memiliki lahan pertanian paling banyak 0,5 hektare, kecuali transmigrant yang memiliki lahan hingga 2 hektare.
Mereka yang masuk ke dalam kelompok ini berhak mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
Pembatasan penyaluran elpiji ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan elpiji bagi mereka yang membutuhkan.
Tonton: Ekonom Ingatkan Inflasi Terancam Naik Jika Harga Minyak Bertahan Tinggi
Cara beli gas elpiji 3 kg
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah telah menerapkan pembelian LPG 3 kg untuk pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.
Bagi pengguna elpiji 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Dengan begitu, harapannya besaran subsidi yang diberikan bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Dikutip dari Kompas.com (2023), berikut ini cara membeli gas elpiji 3 kg:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.
Masyarakat yang sudah terdaftar, selanjutnya bisa membeli elpiji 3 kg dengan membawa KTP ke sub penyalur atau pangkalan resmi.
(Alinda Hardiantoro, Irawan Sapto Adhi)
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/24/070000165/4-golongan-masyarakat-yang-berhak-beli-gas-elpiji-3-kg-lainnya-dilarang?page=all#page1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













