kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,84   -1,92   -0.21%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Suap perizinan Meikarta, Bupati Bekasi dan Direktur Lippo ditetapkan tersangka


Senin, 15 Oktober 2018 / 23:15 WIB
Suap perizinan Meikarta, Bupati Bekasi dan Direktur Lippo ditetapkan tersangka
ILUSTRASI. Kawasan proyek pembangunan apartemen Meikarta


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, di kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai diduga pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen .

Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.

“Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti uang S$ 90 ribu, dan Rp 513 juta, serta dua buah mobil yabg digunakan untuk transaksi, Toyota Avanza dan Toyota Innova,” ungkap Laode di Gedung KPK, Senin (15/10). 

Neneng dan beberapa pejabat pemkab tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan berbagai perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, Neneng dijanjikan commitment fee fase proyek pertama sebesar Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas. Hingga saat ini telah terealisasi Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas di periode April, Mei, dan Juni.

Pihak pemberi suap akan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak penerima suap yang terdiri Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi dan Neneng Rahmi dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×