kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Suami berstatus PNS melakukan KDRT, istri bisa menuntut setengah gaji


Senin, 20 Januari 2020 / 04:28 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sebuah acara. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi penting yang belum banyak diketahui tentang pegawai negeri sipil (PNS), terkait dengan perceraian dan  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bagi para istri diceraikan suami yang berstatus sebagai PNS dan mengalami KDRT, oleh regulasi diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. 

Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP No. 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”. 

Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”. 

Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN. Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri korban KDRT yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan. Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan. 

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah. “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami PNS Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×