Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) melalui Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mengubah cara perusahaan multinasional menghitung manfaat insentif tax holiday.
Partner Ideatax Arianta John Bangun mengatakan, fasilitas tax holiday yang membuat tarif pajak efektif atau Effective Tax Rate (ETR) perusahaan berada di bawah 15% berpotensi memicu kewajiban top-up tax atau pajak tambahan.
Baca Juga: Parkir Valet Jakarta Belum Punya Regulasi
"Manfaat tax holiday tidak lagi cukup dilihat dari besarnya PPh Badan yang dapat dihemat. ETR dan potensi top-up tax juga perlu diperhitungkan," ujar John dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Pilar 2 menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal EUR 750 juta.
Indonesia telah mengadopsi ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Menurut John, penerapan pajak minimum global turut berdampak pada desain insentif investasi, terutama fasilitas yang diberikan melalui pengurangan atau pembebasan PPh Badan.
Baca Juga: Bank Dunia Ungkap Ekonomi Indonesia Mulai Melambat
Ketika tax holiday membuat ETR perusahaan berada di bawah 15%, terdapat potensi pengenaan top-up tax atas selisih menuju tarif minimum.
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang perusahaan masuk dalam cakupan dan memenuhi persyaratan Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Dalam kerangka GloBE, ETR suatu yurisdiksi dihitung dengan membandingkan adjusted covered taxes dengan Net GloBE Income.
Jika ETR berada di bawah 15% dan persyaratan GloBE terpenuhi, selisih tersebut dapat menjadi dasar pengenaan top-up tax.
Manfaat Tax Holiday Perlu Dihitung Ulang
Tax holiday merupakan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Fasilitas ini antara lain ditujukan untuk mendorong investasi pada industri pionir, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penggunaan teknologi, serta memperkuat rantai pasok.
Dasar pemberian fasilitas tersebut terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Sementara ketentuan teknisnya diatur melalui PMK Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024.
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, Atur dalam 313 Pasal
Indonesia juga menerapkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) yang memenuhi kualifikasi sebagai Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024.
John mengatakan, keberadaan QDMTT memungkinkan Indonesia mengenakan pajak tambahan di dalam negeri apabila ETR grup yang tercakup dalam Pilar 2 berada di bawah tarif minimum dan persyaratan yang berlaku terpenuhi.
"Dengan adanya QDMTT, manfaat ekonomi tax holiday bagi investor perlu dihitung kembali. Penghematan pajaknya harus dilihat bersama dengan kemungkinan timbulnya top-up tax," kata John.
Insentif Investasi Bisa Dialihkan
Meski demikian, John menilai penerapan pajak minimum global tidak berarti pemerintah harus menghentikan pemberian insentif investasi. Pemerintah masih dapat mengubah bentuk dukungan agar tidak menurunkan ETR perusahaan.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC). Jika dirancang sesuai ketentuan yang berlaku, instrumen tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi kepada perusahaan tanpa bekerja melalui pengurangan pajak terutang yang menurunkan ETR.
Selain QRTC, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian hibah tunai atau cash grant sebagai alternatif dukungan investasi.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Baru Terkumpul Rp 240,28 Triliun Hingga September 2026
"Pemerintah masih dapat memberikan dukungan investasi, tetapi bentuk insentifnya perlu disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global," kata John.
Dengan perubahan tersebut, desain insentif investasi perlu mempertimbangkan ketepatan waktu, sasaran, dan durasi pemberian.
Evaluasi insentif juga perlu memperhitungkan kesesuaian dengan ketentuan pajak internasional serta manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














