kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

DPR: Ketimbang bahas wacana hari kerja PNS, lebih baik bahas pencapaian kinerja PNS


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:35 WIB
DPR: Ketimbang bahas wacana hari kerja PNS, lebih baik bahas pencapaian kinerja PNS
ILUSTRASI. Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, ketimbang membahas wacana empat hari kerja PNS, akan lebih baik membahas pencapaian kinerja PNS dalam pelayanan masyarakat.

Yaqut mengatakan, jika harus diberlakukan empat hari kerja bagi PNS harus diimbangi dengan kontrol yang ketat atas pelayanan masyarakat. "Jangan malah menjadikan PNS “magabut” alias makan gaji buta. Liburnya makin panjang, kerjanya tak juga jelas," kata Yaqut kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Baca Juga: Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya

Yaqut mengakui hingga saat ini pihak Kementerian PAN RB maupun BKN belum pernah menyampaikan wacana tersebut kepada Komisi II DPR. "Belum ada penyampaian rencana ini ke DPR," ujar dia.

Secara terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, wacana tersebut hanya isu belaka. Bahkan sampai saat ini belum ada kajian mengenai penerapan empat hari kerja bagi PNS. "Itu hanya isu yang belum ada kajiannya. Saat ini masih 5 hari kerja," kata Paryono kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Paryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyederhanaan birokrasi dengan menghilangkan jabatan eselon 3 dan eselon 4 dengan kriteria-kriteria tertentu.

Baca Juga: Viral kasus Asabri, berapa gaji anggota TNI dan Polri yang dipotong asuransi ini?




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×