Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam unit truk bermerek Hino terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Jumat (7/3) pekan lalu.
Ternyata, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas keenam truk tersebut atas nama Wawan dan istrinya, Airin Rachmi Diany. "Empat diantaranya atas nama TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan dua atas nama Airin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3).
Enam unit truk tersebut kini terparkir di samping gedung KPK. Adapun enam truk Hino berjenis Dutro 300 tersebut bernomor polisi D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, B 9050 MW, B 9051 MW, dan D 8680 DE.
Johan bilang, truk tersebut disita dari anak perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) yang bergerak di bidang pengaspalan. Dengan demikian, hingga kini KPK telah menyita sebanyak 58 unit mobil dan sebuah motor Harley Davidson terkait kasus Wawan tersebut.
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK menyita puluhan unit mobil yang beberapa diantaranya merupakan mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson. Sejumlah mobil tersebut bahkan ada yang disita dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten dan beberapa artis karena diduga diberikan oleh Wawan.
Beberapa mobil sitaan tersebut diketahui merupakan mobil mewah milik pribadi Wawan, yaitu Lamborghini, Ferrarri, Bantley, dan Rolls Royce.
Wawan atau Tubagus Chaeri Wardana merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Terakhir, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Wawan pun telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (6/3) kemarin. Wawan terancam hukuman maksimal 18 tahun penjara dari dua hal yang didakwakan kepadanya.
Wawan didakwa menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Wawan juga didakwa memberikan hadiah berupa uang Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait pemenangan pasangan Ratu Atut-Rano Karno dalam Pilkada Banten 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News