kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Terkait Wawan, kali ini KPK menyita 6 unit truk


Sabtu, 08 Maret 2014 / 07:09 WIB
Terkait Wawan, kali ini KPK menyita 6 unit truk
Pekerja berkatifitas di proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2 di kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Pemerintah ajak investor Korea di proyek MRT. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam unit truk bermerek Hino terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Jumat (7/3) malam.

Keenam truk tersebut diduga berasal dari hasil pencucian uang yang dilakukan Wawan. "Benar dilakukan penyitaan enam truk Hino dari Serang, Banten, terkait kasus TPPU tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat malam.

Enam unit truk itu tiba berurutan mulai sekitar pukul 21.00 WIB. Keenamnya kini telah terparkir di halaman Gedung KPK, Jakarta. Adapun enam truk Hino berjenis Dutro 300 tersebut bernomor polisi D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, B 9050 MW, B 9051 MW, dan D 8680 DE.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menyita puluhan unit mobil yang beberapa diantaranya merupakan mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson. Sejumlah mobil tersebut bahkan ada yang disita dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten dan beberapa artis karena diduga diberikan oleh Wawan.

Beberapa mobil sitaan tersebut diketahui merupakan mobil mewah milik pribadi Wawan, yaitu Lamborghini, Ferrarri, Bantley, dan Rolls Royce.

Tubagus Chaeri Wardana merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Terakhir, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Wawan pun telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (6/3) kemarin. Wawan terancam hukuman maksimal 18 tahun penjara dari dua hal yang didakwakan kepadanya.

Wawan didakwa menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Wawan juga didakwa memberikan hadiah berupa uang Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait pemenangan pasangan Ratu Atut-Rano Karno dalam Pilkada Banten 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×