kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diperiksa KPK, menantu Atut dicecar 28 pertanyaan


Senin, 10 Maret 2014 / 20:34 WIB
Diperiksa KPK, menantu Atut dicecar 28 pertanyaan
ILUSTRASI. Hati-Hati, Ini 2 Kandungan di Paracetamol Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menantu Ratu Atut Chosiyah bernama Adde Rosi Khaerunnisa merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rosi mengaku diajukan sekitar 28 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. "Alhamdulillah hari saya telah diperiksa sebagai saksi atas kasus Ibu Atut. Dan Alhamdulillah berjalan lancar. Ada 28 pertanyaan dari KPK," kata Rosi usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3).

Lebih lanjut menurut Rosi, dirinya diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten yang menjerat Atut. Rosi mengaku, dirinya pernah mengundurkan diri sebagai saksi untuk Atut. "Saya sempat mengajukan pengunduran diri, tapi ditolak. Karena itu ya saya bersaksi," tambah dia.

Sementara itu, salah satut pengacara Atut, Andi Simangunsong mengaku bingung kenapa Rosi juga turut diperiksa. Namun sebagai warga negara yang baik kata Andi, Rosi tetap memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut diduga bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Suap sebesar Rp 1 miliar itu diduga bertujuan memenangkan permohonan keberatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin terkait penetapan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun suap tersebut juga dilakukan melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus tersebut. Berkas dakwaan Akil, Susi dan Wawan pun telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Jakarta, secara terpisah pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×