kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Insentif PPh 21 Diperluas, Sektor Pariwisata Masuk Daftar Usulan


Kamis, 31 Juli 2025 / 05:05 WIB
Insentif PPh 21 Diperluas, Sektor Pariwisata Masuk Daftar Usulan
ILUSTRASI. Wisatawan mancanegara berjalan saat berkunjung di Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (3/12/2024). Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang saat ini hanya menyasar sektor padat karya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang saat ini hanya menyasar sektor padat karya.

Perluasan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk memperkuat kinerja pada paruh kedua 2025.

Baca Juga: Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Kena PPh 0,25% Mulai 1 Agustus 2025

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi paket stimulus yang akan diluncurkan pada semester II-2025. Salah satu usulan dalam paket tersebut adalah pemberian insentif PPh 21 DTP bagi pegawai tertentu di sektor pariwisata.

“Ini yang untuk semester II, kemarin sudah dibahas bersama para menteri terkait,” kata Susiwijono dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenge 2025, Selasa (29/7/2025).

Sebagai informasi, insentif PPh 21 DTP saat ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Adapun syarat pemberi kerja yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah mereka yang bergerak dalam sektor usaha yang tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Sementara itu, pegawai yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria berikut:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta.
  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.

Dengan perluasan ke sektor pariwisata, pemerintah berharap insentif ini dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga kelangsungan usaha di sektor yang sempat terpukul pandemi serta belum sepenuhnya pulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×