kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Aturan Direvisi, Diskon 50% Iuran JKK untuk Industri Padat Karya Hingga Januari 2026


Rabu, 25 Juni 2025 / 13:28 WIB
Aturan Direvisi, Diskon 50% Iuran JKK untuk Industri Padat Karya Hingga Januari 2026
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek infratrukstur di Tangerang Selatan, kamis (9/7). Menurut Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto akan ada relaksasi iuran Jamsostek yang telah disepakati oleh pemerintah. Rencananya, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulan. Hal ini dilakukan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/07/2020.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. 

Salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi menyampaikan bahwa hal tersebut telah dibahas dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025. 

Rapat ini digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025) dan dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga terkait.

Dalam rapat tersebut, Cris Kuntadi menyampaikan bahwa perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. 

Baca Juga: Stimulus Baru untuk Sektor Padat Karya, Diskon Iuran JKK Berlaku Hingga 2026

Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris dalam keterangan pers, Rabu (25/6).

Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. 

"Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," kata dia.

Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Kredit Investasi Sektor Padat Karya

Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. 

“Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” katanya.

Ia berharap pembahasan RPP ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. 

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” pungkas Cris.

Baca Juga: Pemerintah Didorong Atasi Laju Gelombang PHK di Sektor Padat Karya

Selanjutnya: China dan India Beralih ke Batubara Berkalori Tinggi, Pangkas Impor dari Indonesia

Menarik Dibaca: AsiaRuss Tawarkan Destinasi Halal dan Nyaman di Rusia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×