kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sterilisasi busway, baru terapkan ERP


Rabu, 16 Juli 2014 / 15:38 WIB
Sterilisasi busway, baru terapkan ERP
ILUSTRASI. Ada beberapa ide kencan yang bisa dilakukan pasangan jarak jauh atau LDR untuk rayakan Valentine bersama dengan romantis.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sekretaris Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Achmad Izzul Waro, berpendapat salah satu yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) adalah sterilisasi busway.

Transportasi massal yang memadai diperlukan untuk menampung warga yang biasa naik mobil pribadi. Angkutan umum yang disediakan harus baik dan sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM).

"Busway harus steril, termasuk di persimpangan karena kalau tidak steril perubahannya tidak terlalu signifikan. Ketika jalur steril, diharapkan waktu tempuh juga akan berkurang. Dengan begitu SPM juga tercapai karena SPM menjadi salah satu syarat implementasi ERP," kata Izzul di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/7).

Karena itu, Izzul berharap Pemprov DKI dapat berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan yang terlibat dalam sterilisasi jalur TransJakarta. Apalagi sterilisasi busway erat kaitannya dengan tugas kepolisian yang merupakan bagian dari Pemerintah Pusat.

"Cara sterilisasi busway harus dipikirkan karena bukan cuma wewenang Plt Gubernur terkait dengan instansi lain. Apalagi yang bersinggungan dengan Pemerintah Pusat. Pemerintah DKI dan Pusat harus berkoordinasi. Ini isu lama ya meskipun katanya gampang, kenyataannya susah," ucap Izzul.

Dalam upaya sterilisasi busway, PT TransJakarta beberapa waktu lalu telah menandatangani kerja sama dengan Polda Metro Jaya. Nantinya polisi akan dapat membantu dengan cara melakukan tilang biru bagi para pelanggar jalur TransJakarta.

Dengan tilang biru, polisi akan dapat menindak langsung pelanggar dengan denda tanpa harus melalui proses peradilan. Kebijakan tersebut akan efektif berlaku per Agustus 2014. Sementara itu, ERP direncanakan akan diterapkan di Jakarta mulai Januari 2015. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×