kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Status Tersangka Zahir Ali Tidak Sah, KPK Kalah Praperadilan di PN Jaksel


Sabtu, 08 Maret 2025 / 23:02 WIB
Status Tersangka Zahir Ali Tidak Sah, KPK Kalah Praperadilan di PN Jaksel
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan, Cilincing, Jakarta, Zahir Ali. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan, Cilincing, Jakarta, Zahir Ali.

Dalam putusan yang diketok pada 4 Maret lalu, disebutkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Zahir Ali dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Surat KPK R.I. Nomor: B/344/DIK.00/23/06/2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari Sistem Indormasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Tak hanya mengugurkan status tersangka, dalam putusan gugatan tersebut, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK juga dinyatakan tidak sah. Bahkan komisi anti rasuah itu pun diminta untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak darimana Termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024,” lanjut putusan tersebut.

Baca Juga: KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di Bank BJB

Sidang gugatan pra peradilan ini dimulai sejak 6 Februari lalu dengan dipimpin hakim tunggal, Daniel Ronald. Selama persidangan ada seitar 5 saksi yang dihadirkan.

Asal tahu saja, Zahir Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada. Mantan pembalap nasional ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya: Kadin DKI Gelar Rapimprov, Siapkan Program Unggulan Gandeng Daerah Penyangga

Menarik Dibaca: Hari Perempuan Internasional, Airbnb Catat Peran Perempuan di Industri Pariwisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×