kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

KPK Angkat Bicara Setelah Kalah Melawan Sahbirin Noor di Perkara Praperadilan


Selasa, 12 November 2024 / 20:09 WIB
KPK Angkat Bicara Setelah Kalah Melawan Sahbirin Noor di Perkara Praperadilan
ILUSTRASI. Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan pada Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: PN Selatan Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor, Status Tersangka Korupsi Dicabut

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti" kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurut KPK, penetapan tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan "penyelidik".

Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.

Adapun KPK dengan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, KPK: Bersikaplah Ksatria untuk Muncul

Sementara itu, kata Tessa, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan.

Atas perbedaan dua aturan ini, KPK menyebut seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.

"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ujar Tessa.

Meski demikian, Tessa menyatakan KPK tetap menghormati putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin dan KPK akan mengkaji putusan tersebut.

"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," tutur Tessa.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hadi menyebut penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah karena KPK bertindak sewenang-wenang saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

Baca Juga: Ajukan Pra Peradilan, KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri

Hakim menyebutkan, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka meski belum dipanggil untuk diperiksa sebagai calon tersangka.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata hakim Afrizal.

Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan OTT pada 6 Oktober lalu.

Saat itu, KPK menangkap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meski Sahbirin tidak ikut terjaring.

KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Tersangka Gubernur Kalsel Dibatalkan, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/12/18373791/status-tersangka-gubernur-kalsel-dibatalkan-kpk-klaim-punya-dua-alat-bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×