Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai diperiksa selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan lantaran masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.
"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Baca Juga: KPK Siap Menghadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan
Tessa mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir, yaitu kader PDI-P Saeful Bahri, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan yang dilakukan KPK pada hari ini.
Baca Juga: Ketua KPK Beberkan Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
"Segala sesuatunya mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin.
Ronny juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan proses hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto. Ia berharap KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut.
"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDI-P mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik. Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
"Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif," ucap dia.
Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Hasto
Hasto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Pantauan Kompas.com, Hasto tiba pukul 09.32 WIB menggunakan bus pariwisata berwarna merah. Ia terlihat mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah, dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca Juga: KPK Ungkap Asal Tiga RS yang Melakukan Fraud BPJS Kesehatan
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KPK Tak Tahan Hasto Usai Diperiksa sebagai Tersangka", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/13/15350241/alasan-kpk-tak-tahan-hasto-usai-diperiksa-sebagai-tersangka?page=all#page2.
Selanjutnya: Badan Pangan Nasional Pastikan HET Beras Sama Meski Harga Pembelian Gabah Naik
Menarik Dibaca: 14 Menu Sarapan yang Baik untuk Penderita Diabetes Konsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News