kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status tersangka Dahlan Iskan ditentukan besok


Senin, 03 Agustus 2015 / 16:02 WIB
Status tersangka Dahlan Iskan ditentukan besok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan yakin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan kliennya dalam sidang putusan yang akan digelar pada Selasa (4/8). Sebab, pihak Dahlan merasa Kejaksaan Tinggi DKI tak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang diajukan, kami berkesimpulan bahwa permohonan kami yang benar. Penetapan tersangka Dahlan tidak sah," kata kuasa hukum Dahlan, Pieter Talawai, seusai sidang pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Dalam sidang tersebut, baik pihak Dahlan maupun pihak Kejati DKI sama-sama menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim. Kesimpulan langsung diserahkan tanpa dibacakan terlebih dahulu dalam persidangan.

Pieter menjelaskan, dokumen yang diserahkan kepada majelis hakim sebanyak 30 lembar, berisi kesimpulan dari pihaknya selama persidangan berjalan. Dalam kesimpulan itu, kuasa hukum Dahlan menganggap bahwa pihak Kejati tak bisa menunjukkan alat bukti maupun saksi dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

"Terbukti, status tersangka Dahlan Iskan ditetapkan terlebih dahulu. Baru mencari alat bukti dan saksi. Ini tidak benar," ucap Pieter.

Selain itu, kuasa hukum Dahlan juga berkesimpulan telah mendatangkan saksi yang menguatkan selama sidang praperadilan berjalan. Di sisi lain, Kejati DKI dianggap tak bisa menghadirkan saksi ahli yang menguatkan.

"Saksi termohon justru menguatkan kami," ujarnya.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7). Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×