Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kepolisian RI, Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik telah mendapatkan keterangan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara merupakan inisiator pembukaan lahan sawah di Ketapang pada 2012-2014. Saat itu, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Polisi menduga ada dugaan korupsi dalam pengadaan lahan sawah yang dinyatakan fiktif itu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Cahyono menyebut kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Dahlan. Namun, informasi yang diperoleh penyidik belum cukup sehingga perlu dicari alat bukti pendukung.
"Tak menutup kemungkinan Dahlan menjadi tersangka kasus ini," kata Cahyono, Kamis (30/7) siang, di Mabes Polri, Jakarta.
"Kami ini bekerja sesuai alat bukti, kalau memang ada fakta-fakta kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang ada, kami akan proses penetapan tersangkanya," lanjut dia.
Dalam kasus ini, Dahlan baru pertama kali diperiksa sebagai saksi. Cahyono mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa Dahlan. Namun, ia belum menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Sejauh ini, lanjut Cahyono, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Upik Rosalina Wasrin. Rosalina adalah Ketua Tim Kerja BUMN Peduli alias orang yang dianggap bertanggung jawab atas proyek itu. Ia dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rosalina juga dicekal ke luar negeri. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News