kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Polisi dalami peran Dahlan pada kasus sawah fiktif


Kamis, 30 Juli 2015 / 21:07 WIB
Polisi dalami peran Dahlan pada kasus sawah fiktif


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kepolisian RI, Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik telah mendapatkan keterangan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara merupakan inisiator pembukaan lahan sawah di Ketapang pada 2012-2014. Saat itu, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Dahlan Iskan. 

Polisi menduga ada dugaan korupsi dalam pengadaan lahan sawah yang dinyatakan fiktif itu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Cahyono menyebut kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Dahlan. Namun, informasi yang diperoleh penyidik belum cukup sehingga perlu dicari alat bukti pendukung. 

"Tak menutup kemungkinan Dahlan menjadi tersangka kasus ini," kata Cahyono, Kamis (30/7) siang, di Mabes Polri, Jakarta. 

"Kami ini bekerja sesuai alat bukti, kalau memang ada fakta-fakta kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang ada, kami akan proses penetapan tersangkanya," lanjut dia.

Dalam kasus ini, Dahlan baru pertama kali diperiksa sebagai saksi. Cahyono mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa Dahlan. Namun, ia belum menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

Sejauh ini, lanjut Cahyono, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Upik Rosalina Wasrin. Rosalina adalah Ketua Tim Kerja BUMN Peduli alias orang yang dianggap bertanggung jawab atas proyek itu. Ia dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rosalina juga dicekal ke luar negeri. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×