kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pra peradilan Dahlan mulai disidang


Senin, 27 Juli 2015 / 16:47 WIB
Pra peradilan Dahlan mulai disidang


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan pra peradilan Dahlan Iskan, Senin (27/7). Namun, Dahlan tidak hadir langsung dan hanya diwakili pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan permohonan pra peradilan ini diajukan lantaran tuduhan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak sesuai dengan masa jabatan Dahlan sebagai Direktur Utama PT PLN. Selain itu,Yusril merasa keberatan atas perilaku Kejati DKI yang sudah menentapkan nilai kerugian negara terkait kasus pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

"Yang boleh menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegasnya, Senin (27/7).

Yusril berharap meminta PN Jakarta Selatan mengabulan permohonannya mencabut status tersangka kliennya.

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus menghormati permintaan pihak Dahlan. " Terserah alibi dia, kerugian negara sudah dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekarang sedang menunggu auditnya," katanya.

Ida Bagus menjelaskan bila ada 15 penyidikan yang mendasari penetapan Dahlan menjadi Tersangka. Selain itu, ada 39 saksi sudah diperiksa dengan sekitar 325 surat-surat sebagai bukti.

Asal tahu saja, saat ini Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini dan mereka semua sudah masuk sidang di Tipikor Kejati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×