kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Masa HGB Habis, Pemerintah Minta Indobuildco Kosongkan Lahan Hotel Sultan


Jumat, 08 September 2023 / 18:21 WIB
Masa HGB Habis, Pemerintah Minta Indobuildco Kosongkan Lahan Hotel Sultan
ILUSTRASI. Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Masa HGB Habis, Pemerintah Minta Indobuildco Kosongkan Lahan Hotel Sultan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah meminta PT Indobuildco segera mengosongkan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Hal ini karena hak guna bangunan (HGB) telah habis.

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengungkapkan, HGB nomor 26/Gelora berakhir pada tanggal 4 Maret 2023. Sedangkan HGB nomor 27/Gelora berakhir pada tanggal 3 April 2023. Adapun, sekarang sudah masuk di bulan September 2023. 

“Artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 26 dan nomor 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg (Kementerian Sekretariat Negara),” ungkap Hadi dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kompas TV, Jumat (8/9).

Baca Juga: Indobuildco Bayar PBB Hotel Sultan Sebesar Rp 33,42 Miliar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) dan dinyatakan kalah.

Sebab itu, pemerintah meminta PT Indobuildco mengosongkan HGB yang telah habis tersebut.

“Dan kepada karyawan yang di sana supaya tidak gelisah, tidak akan ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa, karena ini ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tapi kegiatan ekonomi, bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi, tetapi sekarang pengelolaannya di bawah sekretariat negara,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Nasib Pengelolaan Hotel Sultan Masih Dibahas PPK-GBK dan Kemensetneg

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nugroho mengatakan, Polri akan mengawal proses pengembalian HGB yang telah habis, untuk diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Listyo menyebut ada keputusan eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco.

“Ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum, maupun yang terkait dengan UU Tipikor,” ungkap Listyo.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×