kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Berbeda, Begini Penjelasannya


Kamis, 20 Oktober 2022 / 05:09 WIB
Status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Berbeda, Begini Penjelasannya
ILUSTRASI. Sejumlah penerima mengalami kendala di mana status BSU 2022 mereka berbeda di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima calon Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Pertama melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Kedua melalui Siap Kerja di laman bsu.bpjsketenagakerjaan atau kemnaker.go.id. 

Melalui laman itu, pekerja bisa memastikan apakah dirinya layak menjadi penerima BSU 2022 atau tidak. Pekerja juga bisa memantau proses penyaluran BSU 2022 yang saat ini sudah disalurkan hingga tahap kelima. 

Kendati demikian, sejumlah penerima mengalami kendala di mana status BSU 2022 mereka berbeda di kedua laman itu. 

Lantas, mengapa status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja bisa berbeda? 

Baca Juga: BSU Tahap 6 Rp 600.000 Cair Minggu Depan, KTP Mana Saja Bisa Ambil di Kantor Pos

Alasan status penerima BSU 2022 berbeda 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa perbedaan status itu terjadi karena proses skrining data. 

"Informasi yang pertama di dalam informasi BPJS itu (red: bsu.bpjsketenagakerjaan), itu kan data calon penerima," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (1/10/2022).

Dia menambahkan, "Dari Kemnaker, kita akan melakukan proses pemadanan dengan penerima program bantuan pemerintah lainnya dan juga kita padankan dengan data PNS dan TNI Polri." 

Hal serupa juga diinformasikan dalam Instagram @kemnaker. Disebutkan bahwa alasan mengapa status penerima BSU 2022 berbeda, adalah karena adanya perbedaan proses skrining baik di situs BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja di Kemnaker. 

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Pekerja dengan Rekening Bank Swasta, Mudah

Skrining BPJS Ketenagakerjaan 

Disebutkan, proses skrining penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan meliputi beberapa tahapan. Apakah calon penerima termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK. 

Selanjutnya, data calon penerima yang sesuai dengan ketentuan tersebut akan diberikan ke Kemnaker untuk tahap verifikasi dan validasi. Pada saat ini, data calon penerima BSU 2022 di situs BPJS Ketenagakerjaan akan menunjukkan notifikasi berwarna hijau. 

Notifikasi berwarna hijau itu diikuti dengan informasi berbunyi sebagai berikut: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id." 

Baca Juga: BSU Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Sudah Cair, Ini Caranya

Sementara itu, proses skrining berikutnya akan dilakukan oleh Kemnaker yang meliputi: 

  • Pengecekan apakah terdapat anomali data pada data penerima? 
  • Pengecekan apakah calon penerima telah mengikut program Kartu Prakerja, terdaftar sebagai anggota PKH, BLT BMM, atau BPUM tahun berjalan? 
  • Kemudian, data penerima BSU 2022 juga akan dicek apakah mereka termasuk PNS, TNI, Polri, atau bukan. 

Jika dari pemadanan tersebut diketahui bahwa calon penerima BSU tidak lolos proses skrining, maka akan muncul notifikasi bahwa yang bersangkutan tidak berhak menerima BSU 2022. 

Alasan inilah yang menyebabkan notifikasi di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja menjadi berbeda. Sebaliknya, jika data peserta lolos dalam skrining Kemnaker, maka data tersebut berhak menjadi penerima BSU 2022 sebesar Rp 600.000. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Status BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Berbeda? Ini Alasannya"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×