Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto (SN) secara terbuka, Rabu (2/12/2015).
Sidang perdana ini memanggil Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu.
Di persidangan, Sudirman menjelaskan, pertemuan antara Setya dengan bos PT Freeport Indonesia Mahroef Syamsudin dan pengusaha Riza Chalid berlangsung sebanyak tiga kali.
"Pertemuan terjadi setelah staff Setyo dan staff Riza menghubungi anak buah Mahroef," kata Sudirman.
Menurut Sudirman, informasi ini berasal dari Mahroef.
Mahroef memang sedang intens berkomunikasi dengan menteri ESDM. Hal ini terkait dengan nasib kontrak Freeport di Papua yang akan habis pada 2021.
Pertemuan tiga orang itu diduga berisi pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya sehubungan dengan renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News