Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan permufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dilakukan tanpa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Tidak ada kaitannya dengan itu. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (2/12/2015) siang.
Amir menegaskan bahwa perkara tersebut termasuk delik korupsi.
Oleh sebab itu, tidak perlu ada aduan atau laporan atas perkara itu untuk menindaklanjutinya.
Amir juga memastikan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan terkait perkara tersebut.
"Misalnya yang berkaitan dengan rekaman dan ke depan tidak menutup kemungkinan kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," kata Amir.
Amir belum dapat mengungkap sejauh mana penyidik mendapatkan bahan keterangan perkara itu.
Belum diketahui pula apakah penyidik sudah mendapat rekaman utuh perbincangan antara Setya dan pengusaha serta pihak Freeport atau belum.
Kemarin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa Kejagung membuka penyelidikan atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Setya.
Perkara itu akan diselidiki dengan konstruksi dugaan permufakatan jahat mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.
(Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News