Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka, Rabu (2/12/2015).
Namun, anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar masih berusaha "menggagalkan" persidangan tersebut.
Anggota MKD tersebut adalah Ridwan Bae, wakil raykat dari Sulawesi Tenggara.
Ridwan masih mempersoalkan pelaksanaan sidang, status sidang terbuka, hingga status pengadu, yakni Sudirman Said yang menjadi menteri energi dan sumber daya mineral.
Meskipun, sebenarnya persoalan yang dipertanyakan Ridwan sudah selesai pada sidang MKD sehari sebelumnya.
"Kalau statusnya sebagai menteri, seharusnya dia (Sudirman) melampirkan akte pengangkatan," kata Ridwan.
Surahman Hidayat, Ketua MKD menegaskan, masalah ini tak boleh diulang.
"Sidang hari ini berdasarkan kesepakatan persidangan sebelumnya," kata Surahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News