Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Pertama, apabila kebijakan HET sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 41 Tahun 2022 akan tetap diberlakukan, Yeka mengatakan, perlu dilakukan kajian akademis secara komprehensif terkait efektivitas penerapan HET terhadap stabilisasi harga minyak goreng. Hal ini mengingat dalam ketentuan tersebut tidak terdapat aturan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi, terhadap para pelaku usaha yang melanggar HET.
Kedua, prinsip penerapan kebijakan HET adalah adanya upaya pembinaan oleh Institusi Penyelenggara Pemerintahan di bidang perdagangan dari pusat sampai tingkat daerah kepada para pelaku usaha. Karena saat ini upaya pembinaan tidak terlaksana dengan baik, maka menyebabkan sanksi tidak dapat ditegakkan dan HET tidak dapat terwujud di Pasar.
Ketiga, HET dapat diterapkan melalui instrumen penugasan kepada BUMN. Dimana BUMN menjadi pelaku utama namun bukan satu-satunya dalam menstabilkan harga minyak goreng sesuai dengan HET.
Baca Juga: Upaya ID Food Jaga Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Krisis Global
"Dalam konteks penugasan, penerapan HET perlu disesuaikan dengan pembagian wilayah di Indonesia dan HET harus dievaluasi setiap tahun," paparnya.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng merupakan dampak dari kenaikan harga CPO di pasar, yang disebabkan oleh terbatasnya minyak nabati dunia.
Maka Kementerian Perdagangan mengeluarkan serangkaian kebijakan dan menyempurnakan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng nasional.
Dengan serangkaian kebijakan yang sudah dilakukan, Jerry mengatakan berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) rata-rata harga minyak goreng nasional saat ini adalah Rp13.894 perliter atau turun 1,519 dibandingkan bulan lalu.
Baca Juga: Pelonggaran Ekspor Menyuburkan Harga CPO dan Prospek Produsen Sawit
Namun untuk wilayah luar Jawa-Bali Kementerian Perdagangan tak menyangkal bahwa harga masih diatas HET.
"Harga tersebut telah dibawah HET khususnya di wilayah Jawa-Bali yaitu Rp12.768 perliter, sementara di luar Jawa-Bali Rp14.181 perliter atau masih diatas HET," papar Jerry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News