kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai


Rabu, 19 Februari 2020 / 21:30 WIB
Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai
ILUSTRASI. A worker dusts off sports cars at the Canadian International Auto Show in Toronto, Ontario, Canada February 18, 2020. REUTERS/Chris Helgren


Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor. Pungutan cukai kendaraan bermotor ini berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/4). Hanya saja menkeu belum memberikan perincian berapa besar tarif cukai dari emisi kabon yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor tersebut. 

Baca Juga: Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun

Sri Mulyani juga belum memberikan perincian apakah pengenaan cukai ini juga akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah lama. Namun, dalam pemaparan, Menkeu menyatakan pengenaan cukai kendaraan bermotor tidak akan dikenakan untuk beberapa jenis kendaraan.

Yakni pertama, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik.“Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Cukai plastik disetujui DPR, Menkeu tetap fokus jaga kestabilan ekonomi

Kedua, cukai kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.

Ketiga, cukai kendaraan bermotor juga tidak akan berlaku bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor. Selanjutnya, pengenaan cukai ditujukan kepada produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri dan produsen kendaraan bermotor dari luar negeri alias importir. "Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata dia.

Sementara pembayaran cukai kendaraan bermotor ini dilakukan pada saat kendaraan bermotor dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean. Pembayaran cukai dilakukan oleh produsen pabrikan dan importir setiap bulan.

Baca Juga: Kemenperin bidik investor potensial asal Korea Selatan

Menkeu Sri Mulyani juga menyiapkan mekanisme pengawasan dengan cara melakukan registrasi kepada pabrikan kendaraan bermotor. Selain itu mewajibkan pabrikan melakukan pelaporan produksi. Kementerian keuangan juga akan melakukan pengawasan fisik atau spot check ke pabrik kendaraan bermotor. Dan terakhir akan melakukan audit rutin untuk memantau kepatuhan dari pabrikan melaporkan kewajiban membayar cukai kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×