Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar
Ketiga, cukai kendaraan bermotor juga tidak akan berlaku bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor. Selanjutnya, pengenaan cukai ditujukan kepada produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri dan produsen kendaraan bermotor dari luar negeri alias importir. "Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata dia.
Sementara pembayaran cukai kendaraan bermotor ini dilakukan pada saat kendaraan bermotor dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean. Pembayaran cukai dilakukan oleh produsen pabrikan dan importir setiap bulan.
Baca Juga: Kemenperin bidik investor potensial asal Korea Selatan
Menkeu Sri Mulyani juga menyiapkan mekanisme pengawasan dengan cara melakukan registrasi kepada pabrikan kendaraan bermotor. Selain itu mewajibkan pabrikan melakukan pelaporan produksi. Kementerian keuangan juga akan melakukan pengawasan fisik atau spot check ke pabrik kendaraan bermotor. Dan terakhir akan melakukan audit rutin untuk memantau kepatuhan dari pabrikan melaporkan kewajiban membayar cukai kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News