Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini resmi mendapatkan restu DPR RI untuk menambah jenis barang kena cukai baru yaitu produk plastik.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan secara bijak dan sangat berhati-hati dalam menyusun kebijakan pengenaan cukai terhadap produk plastik secara teknis.
Baca Juga: Akhirnya, DPR restui pengenaan cukai pada produk plastik
“Sesuai dengan persetujuan DPR tadi, kami akan desain kembali kebijakan ini sesuai dengan masukan dari para anggota Komisi XI. Kita tidak mau dalam kondisi ekonomi yang melemah sekarang, kebijakan ini malah menambah beban,” tutur Menkeu usai menghadiri Rapat Kerja di Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).
Oleh karena itu, pembahasan mengenai jenis produk plastik apa saja yang akan dikenakan cukai, berapa besaran dan tingkatan tarifnya, serta kapan kebijakan pengenaan cukai plastik ini akan diberlakukan masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR RI melalui rapat kerja selanjutnya.
Sri Mulyani menuturkan, saat ini fokusnya adalah menjaga kestabilan dan geliat perekonomian domestik di tengah banyaknya tekanan.
Baca Juga: Bisa dapat Rp 1,6 triliun, Sri Mulyani usul cukai plastik Rp 30.000 per kilogram
“Kami sangat hargai persetujuan ini, namun kita juga sama-sama memiliki kepedulian pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Jadi nanti akan kita cari waktu dan cara yang paling tepat, serta melihat semuanya,” kata bendahara negara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News