kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.604   30,00   0,18%
  • IDX 8.232   -25,46   -0,31%
  • KOMPAS100 1.123   -4,68   -0,42%
  • LQ45 790   -3,22   -0,41%
  • ISSI 295   -0,01   0,00%
  • IDX30 413   -2,52   -0,61%
  • IDXHIDIV20 463   -3,87   -0,83%
  • IDX80 124   -0,31   -0,25%
  • IDXV30 133   -0,89   -0,67%
  • IDXQ30 129   -0,50   -0,39%

Terkait Isu Merger GOTO dengan Grab, Ini Kata Wakil Ketua DPR Dasco


Jumat, 20 Juni 2025 / 12:42 WIB
Terkait Isu Merger GOTO dengan Grab, Ini Kata Wakil Ketua DPR Dasco
ILUSTRASI. Logo Grab ditampilkan pada Money 20/20 Asia Fintech Trade Show di Singapura, 21 Maret 2019. Foto diambil 21 Maret 2019. REUTERS/Anshuman Daga


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana merger antara PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan perusahaan teknologi asal Singapura, Grab Holdings, mendapat sorotan serius dari pemerintah Indonesia. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah menginginkan agar GoTo tetap menjadi perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh pihak Indonesia.

“Pemerintah ingin GoTo tetap mayoritas dimiliki oleh pihak Indonesia,” kata Dasco seperti dikutip dari Reuters, Jumat (20/6/2025) saat menjawab pertanyaan mengenai potensi penggabungan dua perusahaan besar di bidang transportasi online serta layanan pengantaran makanan dan barang di Asia Tenggara tersebut.

Baca Juga: Usai Ambruk, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Optimistis IHSG Positif Setelah Lebaran

Pernyataan ini mencerminkan sikap pejabat tinggi negara yang menekankan bahwa rencana merger Grab–GoTo harus mempertimbangkan aspek kedaulatan kepemilikan dan perlindungan kepentingan nasional.

Merger yang dikabarkan bernilai sekitar US$ 7 miliar ini masih berada dalam tahap penjajakan. 

Baca Juga: Rencana Merger Grab-GoTo Terkendala Regulasi Indonesia, Kesepakatan Masih Belum Jelas

Beberapa sumber menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja dan persaingan usaha. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan resmi.
ni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×