kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dewan Jaminan Sosial Nasional usulkan kenaikan iuran JKN ke DPR


Selasa, 27 Agustus 2019 / 17:25 WIB
Dewan Jaminan Sosial Nasional usulkan kenaikan iuran JKN ke DPR
ILUSTRASI. VERIFIKASI JHT MENGGUNAKAN KTP ELEKTRONIK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan usulan kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada anggota DPR saat rapat kerja gabungan Komisi IX dan komisi XI DPR.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, usulan DJSN untuk Penerima Bantuan Iuran Rp 42.000 per bulan per orang meningkat dari iuran saat ini yang sebesar Rp 23.000 per bulan per orang.

Baca Juga: Restitusi Pajak Suntik Prospek Bisnis Farmasi

DJSN pun mengusulkan penyesuaian iuran Peserta Bukan Penerima Upah untuk kelas I sebesar Rp 120.000 per bulan per orang dari yang sebelumnya Rp 80.000 per bulan per orang, kelas 2 disesuaikan menjadi Rp 75.000 per bulan per orang dari sebelumnya Rp 51.000 per bulan per orang.

"Untuk yang kelas tiga kita samakan dengan yang PBI," tutur Choesni, Selasa (27/8).

Salanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah - Badan usaha diusulkan 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta dari yang sebelumnya Rp 8 juta, sementara iuran peserta penerima upah - pemerintah sebesar 5% dari take home pay dimana sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Meski begitu, Choesni menyebut jika iuran diberlakukan mulai 2020, maka sustainabilitas dana JKN dapat dicapai hingga akhir 2021, dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir tahun 2019.

Baca Juga: Industri farmasi sambut baik aturan restitusi pajak

Choesni menjelaskan, DJSN memang memiliki tim teknis yang berasal dari kementerian terkait, tim ahli dan akademisi untuk menyusun aktuaria pembiayaan program JKN. Model tersebut pun disusun berdasarkan data BPJS Kesehatan sekitar 5 tahun terakhir.

DJSN pun berharap adanya perbaikan sitemik pada bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi, peningkatan mutu pelayanan termasuk pencengahan fraud, penyediaan sarana termasuk peningkatan mutu tengah kesehatan, optimalisasi penerimaan, edukasi publik dan penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×