kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap-siap, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 64%


Selasa, 27 Agustus 2019 / 20:20 WIB
Siap-siap, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 64%
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan kepada wakil rakyat saat rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR, Selasa (27/8).

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, usulan iuran Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Kesehatan untuk kelas I menjadi Rp 120.000 per bulan per orang, dari saat ini Rp 80.000, atau naik 50%. Lalu, iuran untuk kelas II jadi Rp 75.000 per bulan per orang, dari sebelumnya Rp 51.000, naik 47,05%

"Untuk yang kelas tiga, kami samakan dengan yang PBI (Penerima Bantuan Iuran)," kata Choesni. Iuran PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per orang, dari sekarang Rp 23.000.

Itu berarti, kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah mencapai 64,7% dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan per orang.

Baca Juga: BPJS Kesehatan jajaki kerjasama dengan perusahaan China untuk tekan defisit

Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta. Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Menurut Choesni, jika kenaikan iuran berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di akhir 2021 mendatang. Dengan asumsi, pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir 2019.

Choesni menjelaskan, DJSN memiliki tim teknis yang berasal dari kementerian terkait, tim ahli, dan akademisi untuk menyusun aktuaria pembiayaan Program JKN. Model tersebut pun mereka susun berdasarkan data BPJS Kesehatan dalam lima tahun terakhir.

DJSN juga berharap, ada perbaikan sistemis pada bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi, peningkatan mutu pelayanan termasuk pencengahan fraud. Kemudian, penyediaan sarana termasuk peningkatan mutu tengah kesehatan, optimalisasi penerimaan, edukasi publik, dan penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×