kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani ungkap kepentingan pajak dalam UU Cipta Kerja


Kamis, 19 November 2020 / 15:40 WIB
Sri Mulyani ungkap kepentingan pajak dalam UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani, keynote speaker Kongres II AMSI, 22 Agustus 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha. Sehingga pada akhirnya penerimaan pajak bisa digenjot.

Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja klaster perpajakan bisa memberikan kemudahan berusaha karena pajak merupakan salah satu pertimbangan utama investor. Tidak hanya dana investor asing, tapi juga aliran modal dari masyarakat Indonesia.

“Masyarakat menengah atas juga yang mempunyai capital mereka punya pilihan untuk menanamkan modal, tikda hanya di Indnonesia. Oleh karena itu kita musti memperkuat ekonomi Indonesia, salah satunya lewah reformasi perpajakan,” kata Menkeu dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Baca Juga: Sri Mulyani cegah upaya penghindaran pajak dengan UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja dapat menciptakan efisiensi saat berinvestasi di Indonesia. Sebab, incremental capital output ratio (ICOR) Indonesia masih tergolong tinggi yakni di level 6. Jauh lebih buruk dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam (4,6), Thailand (4,4), Malaysia (4,5), dan Filipina (3,7).

“Arus efisien di Indonesia setidaknya enam kali modal untuk satu kali output, ini pasti akan menimbutkan risiko kepada keseluruhan investasi tersebut,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Adapun dalam paparannya Menkeu menyampaikan latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan berupaya memperkuat perekonomian indoneisa dengan mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia. Dus, dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

“Makanya diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk tiga undang-undang yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertamabahan Nilai (PPN),” ujar Menkeu. 

Selanjutnya: Pemerintah menjual SUN Rp 27 triliun ke BI untuk burden sharing, Kamis (19/11)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×