kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.870   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.438   54,95   0,74%
  • KOMPAS100 1.131   10,69   0,95%
  • LQ45 887   11,61   1,33%
  • ISSI 226   1,35   0,60%
  • IDX30 455   7,04   1,57%
  • IDXHIDIV20 546   9,97   1,86%
  • IDX80 129   1,52   1,20%
  • IDXV30 133   3,30   2,54%
  • IDXQ30 151   2,22   1,50%

Kemenkeu Terbitkan PMK 81/2024, Atur Pelaksanaan Coretax Sistem


Selasa, 05 November 2024 / 15:47 WIB
Kemenkeu Terbitkan PMK 81/2024, Atur Pelaksanaan Coretax Sistem
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/2024 tentang ketentuan perpajakan rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam beleid tersebut, PMK 81/2024  mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. 

Selain itu, penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ini juga dilakukan untuk mendukung proses bisnis masyarakat karena pada pelaksanaannya didukung oleh teknologi informasi berbasis data.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 484 PMK tersebut," dikutip Selasa, (5/11).

Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan.

Jika dilihat lebih rinci, PMK yang terdiri atas 11 bab dan 484 pasal ini mengatur soal 7 ruang lingkup, antara lain:

1. Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

2. Tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

3. Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku pada 2025, Menteri Rosan Minta Investor Tak Perlu Risau

4. Tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.

5. Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.

6. Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan

7. Contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan.

Selanjutnya: Begini Strategi Solusi Sinergi Digital (WIFI) Jaga Pertumbuhan Kinerja di Sisa 2024

Menarik Dibaca: Hujan Turun Merata, Ini Proyeksi Cuaca Besok (6/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×