kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Dua Bulan Lagi Berlak, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan


Senin, 04 November 2024 / 14:50 WIB
Dua Bulan Lagi Berlak, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan
ILUSTRASI. Komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak dilakukan melalui aplikasi Coretax yang digunakan secara bersama oleh DJP dan wajib pajak.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi core tax system, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Meski begitu coretax system dinilai dapat menekan modus-modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan berdasarkan menu Coretax yang sudah disosialisasikan secara masif melalui berbagai media edukasi, semua komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak dilakukan melalui satu aplikasi berbasis web tersebut. Jadi, Coretax menjadi satu aplikasi yang digunakan secara bersama oleh DJP dan wajib pajak. 

"Dengan cara demikian, penipuan yang mengatasnamakan DJP dapat ditekan seminimal mungkin," jelas Prianto kepada Kontan, Minggu (3/11).

Selain itu informasi tagihan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK), surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak, dan korespondensi lainnya disampaikan oleh DJP melalui notifikasi di masing-masing akun Wajib Pajak.  Pembuatan kode biling dan pembayaran pajak juga dapat langsung dioperasikan melalui Coretax.

"Wajib Pajak juga harus segera mengikuti kelas-kelas edukasi tentang coretax agar mereka dapat segera mengetahui dan memahami fitur-fitur coretax," ujarnya. 

Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Sistem Akan Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Prianto melihat modus penipuan atas nama DJP dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP. Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan melalui kirim pesan di surat elektronik dan pesan online. Isi komunikasinya berupa penyampaian pesan bahwa ada tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Atas tagihan tersebut, penipu meminta wajib pajak agar membayar utang pajaknya melalui transfer ke rekening penipu. 

Modus penipuan lainnya adalah berupa pishing situs resmi DJP. Peniput tersebut mengirim file aplikasi berekstensi APK melalui WhatsApp atau email. Atas penipuan yang mengatasnamakan DJP di atas, DJP sudah proaktif dan melakukan himbauan kepada wajib pajak dengan berbagai media.

"Dari sisi Wajib Pajak, pemahaman atas tata cara pembayaran pajak menjadi krusial agar terhindar dari penipuan tersebut," jelasnya. 

Baca Juga: Saat Coretax Beroperasi, Pengamat Ingatkan Soal Keamanan Data Wajib Pajak

Prianto mengungkapkan wajib pajak harus paham betul bahwa pelunasan tunggakan pajak itu hanya dilakukan ke kas negara melalui pembuatan kode billing tersebut di laman DJP Online. Tidak pernah ada pembayaran utang pajak harus ke rekening milik perorangan atau lembaga.

Selanjutnya, Wajib Pajak membayar utang pajak dengan mencantumkan informasi yang ada di kode biling tersebut melalui berbagai saluran perbankan. Contohnya adalah ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking, mesin EDC, mobile banking, atau agen branchless banking.

Jika ada pesan WhatsApp tentang aplikasi APK, wajib pajak dapat mengecek nomor whatsapp di laman resmi DJP di kantor-kantor pajak. Jika ada surat elektronik berupa imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, wajib pajak juga harus dapat memastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. 

"Bila domain tersebut bukan @pajak.go.id, dapat dipastikan bahwa email tersebut tidak berasal dari DJP," ungkapnya. 

Tonton: BPK Temukan Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun Belum di Setor ke Kas Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×