kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penagihan, Pengemplang Pajak Semakin Ketar-Ketir


Rabu, 21 Juni 2023 / 17:11 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penagihan, Pengemplang Pajak Semakin Ketar-Ketir
ILUSTRASI. pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 202 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan asistensi penagihan pajak global yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Nah, PMK Nomor 61 Tahun 2023 ini sebagai aturan turunan yang mengatur lebih teknis seperti informasi atau data yang disyaratkan.

Melalui aturan tersebut, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat meminta bantuan terhadap negara atau yurisdiksi mitra untuk melakukan penagihan pajak di negara atau yurisdiksi mitra.

Baca Juga: Lewat Aturan Baru, Ditjen Pajak Bisa Optimalkan Penagihan Pajak di Tengah Globalisasi

“Tentu ini kabar buruk bagi pengemplang pajak, karena DJP kini dapat menjangkau mereka yang berada di luar negeri dan juga aset mereka yang berada di luar negeri,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).

Kemudian, untuk penanggung pajak yang berada di lima negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu Amerika Serikat, Belanda, Belgia, India dan Vietnam, dirinya menduga akan ada potensi penerimaan yang masuk ke kas negara sebesar Rp 462,81 miliar.

“Dan potensinya meningkat pada negara-negara yang menandatangani Convention on Mutualisme Assistance in Tax Matters (MAC),” katanya.

Sebagai informasi, melalui PMK ini, Aparat Pajak bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra (…) dalam rangka memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak,” bunyi Pasal 79 ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×