kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Sri Mulyani Tegaskan Perusahaan Merugi Tak Dipungut Pajak


Rabu, 18 Juni 2025 / 13:56 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Perusahaan Merugi Tak Dipungut Pajak
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp21 triliun atau 0,09 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Mei 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang merugi tidak perlu membayar pajak ke negara.

Hal tersebut ditegaskan Sri Mulyani dalam acara CNBC Economy Outlook 2025, Rabu (18/6).

Kendati begitu, Bendahara Negara mengatakan bahwa kondisi tersebut akan berdampak pada penerimaan pajak ke kas negara yang ikut menurun.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Pajak RI Berdasar Konstitusi, Bukan Sekadar Efisiensi Pasar

"Pada saat ekonomi melemah, memang pendapatan akan melemah, karena kalau company income-nya kecil atau bahkan merugi, dia gak bayar pajak sehingga penerimaan pajaknya turun," kata Sri Mulyani.

Meski penerimaan pajak turun, pemerintah, kata Sri Mulyani, tidak akan menurunkan penyaluran belanja negara. 

Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Pajak Flat: Orang Kaya dan Buruh UMR Tak Bisa Dipajaki Sama!

Hal ini dilakukan karena APBN juga difokuskan sebagai counter cycle untuk melawan pelemahan perekonomian dengan mendorong belanja pemerintah.

"Kita pertahankan untuk bantuan sosial, untuk perbaikan kesejahteraan, untuk memperbaiki jalan raya yang rusak. Bahkan banyak yang minta, banyak sekali kita kemarin bikin subsidi upah. Itu semuanya dilakukan di dalam konteks fungsi stabilisasi yaitu counter cyclical," pungkasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 683,3 Triliun Hingga Mei 2025

Selanjutnya: Cek Syarat Minimal dan Maksimal Gaji untuk KPR Rumah Subsidi Sesuai Zona 2025

Menarik Dibaca: 7 Cara Efektif Mengobati Penyakit Asam Urat pada Kaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×