Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPRI menyetujui pagu anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 6,25 triliun. Pagu anggaran tersebut mengalami pergeseran dari pagu indikatif yang sebesar Rp 6,19 triliun.
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tambahan pagu anggaran sebesar Rp 56,47 miliar tersebut ditujukan untuk membangun beberapa rumah dinas daerah yang saat ini kondisinya cukup memprihatinkan.
"Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat prihatin," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPRI, Senin (4/9).
Baca Juga: DPR Setujui Anggaran Kementerian Keuangan Rp 48,35 Triliun
Tidak hanya untuk DJP Kemenkeu, Sri Mulyani juga menambah pagu anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sebesar Rp 16,02 miliar sehingga menjadi Rp 725,97 miliar. Pergeseran pagu anggaran ini ditujukan untuk pemenuhan rumah dinas dan peningkatan infrastruktur TIK.
Sebagai informasi, pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun depan disetujui sebesar Rp 48,35 triliun. Anggaran ini meningkat jika dibandingkan dengan pagu anggaran tahun 2023 yang sebesar Rp 45 triliun.
Anggaran pada tahun depan tersebut akan ditujukan untuk lima program. Di antaranya, untuk program kebijakan fiskal dengan pagu anggaran sebesar Rp 53,10 miliar, serta untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,48 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Aturan Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak
Kemudian, ada juga untuk program pengelolaan belanja negara sebesar Rp 37,59 miliar, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 306,86 miliar, dan dukungan manajemen sebesar Rp 45,47 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News