kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.903   48,00   0,27%
  • IDX 6.275   -109,89   -1,72%
  • KOMPAS100 821   -13,10   -1,57%
  • LQ45 626   -8,04   -1,27%
  • ISSI 216   -5,89   -2,65%
  • IDX30 348   -5,24   -1,48%
  • IDXHIDIV20 433   -6,33   -1,44%
  • IDX80 94   -1,40   -1,47%
  • IDXV30 119   -2,08   -1,72%
  • IDXQ30 112   -1,53   -1,35%

Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Resmi Bahas Ambang Batas Parlemen 5%


Selasa, 22 September 2026 / 14:52 WIB
Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Resmi Bahas Ambang Batas Parlemen 5%
ILUSTRASI. Sidang Tahunan MPR (Dok/TVP)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menegaskan pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5% belum dilakukan secara resmi di DPR.

Wacana PT 5% muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2029. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan PT yang berlaku pada Pemilu 2024 sebesar 4%, sementara sebelumnya juga sempat muncul wacana kenaikan hingga 7%.

Puan mengatakan, pembicaraan mengenai PT 5% masih berada pada tahap informal di antara partai politik. Karena itu, angka tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan resmi.

Baca Juga: Utang Rp 640 Triliun ke BI Lunas, Kemenkeu Bakal Tetap Kejar Tagihan ke Obligor BLBI

"Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5% itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi," ujar Puan kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Puan, PDIP telah diajak berbicara mengenai wacana PT 5%. Namun, pembicaraan tersebut tidak dilakukan dalam forum yang disebut sebagai forum pembahasan resmi.

"PDIP tentu saja siap untuk selalu ikut bicara dan terkait dengan ambang batas 5% yang sudah dibicarakan dan kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara namun tidak dalam forum tersebut," katanya.

Puan menegaskan, berbagai pembicaraan informal mengenai perubahan aturan Pemilu tetap perlu dibahas bersama partai-partai politik sebelum menjadi keputusan.

Menurut Puan, PDIP terbuka untuk terus mengikuti pembicaraan mengenai perubahan aturan Pemilu. Menurutnya, yang terpenting adalah desain Pemilu nantinya dapat membuat pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berjalan efektif dan efisien.

"Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif kemudian efisien," tutup Puan.

Sebelumnya, sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) telah melakukan pertemuan untuk membahas sejumlah hal terkait RUU Pemilu. Salah satu isu yang dibahas yakni ambang batas parlemen.

Menteri Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan sejumlah ketua umum partai politik telah bertemu untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan RUU Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Ya, jadi kemarin beberapa Ketua Umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka Undang-Undang Pemilu," ujar Sugiono, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Serapan Belanja Modal Daerah Minim, Multiplier Effect ke Ekonomi Berkurang

Sugiono menjelaskan PT 5% menjadi salah satu poin yang dinilai memiliki kesamaan pandangan di antara partai yang hadir.

"Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati. Kemudian beberapa hal lain juga dibicarakan," kata Sugiono.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyebut adanya wacana perubahan mekanisme dukungan pencalonan presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satu opsi yang muncul yakni syarat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi (di DPR)," ujar Paloh dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Sementara itu, ambang batas parlemen merupakan persentase minimal suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar suaranya dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2024, PT ditetapkan sebesar 4% suara sah nasional.

Dalam pembahasan untuk Pemilu 2029, wacana kenaikan PT sempat mencuat hingga 7%. Kini, angka 5% juga menjadi salah satu angka yang dibicarakan sejumlah partai politik.

Baca Juga: Amran Persilakan BUMN Pangan Impor Kedelai, Bulog: Kalau Diperintah Kami Berangkat

Jika partai politik tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan, suara yang diperoleh tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×