kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sri Mulyani Sebut Barang Impor Non Komersial Tidak Diatur Lagi dalam Permendag


Sabtu, 18 Mei 2024 / 16:02 WIB
Sri Mulyani Sebut Barang Impor Non Komersial Tidak Diatur Lagi dalam Permendag
ILUSTRASI. Sri Mulyani Akui Pengetatan Impor Barang Ganggu Sektor Manufaktur Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sejalan dengan revisi tersebut, maka pemerintah resmi menghapus pengaturan kelompok barang yang sifatnya non komersial. Dengan begitu, barang-barang impor personal use yang tidak diperdagangkan tidak diatur lagi dalam Permendag.

"Barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag ini. Jadi Permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Tanjung Priok, Sabtu (18/5).

Melalui Permendag 8/2024, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang. Ketujuh barang tersebut adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.

Baca Juga: Kemendag Sebut Aturan Arus Barang Impor Sudah Final, Tak Ada Revisi Lagi

Sementara itu, untuk komoditas besi, bajam tekstil dan produk tekstil, kini menggunakan laporan survei (LS) dalam negeri. Aturan ini berubah dari sebelumnya yang menggunakan pertimbangan teknis (Pertek).

"Jadi yang harus diantisipasi LS-nya dalam negeri harus juga bisa segera supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah kalau terjadi pada masalah LS-nya," katanya.

Sejalan dengan revisi Permendag tersebut, Kementerian Keuangan (KMK) juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×