Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa relaksasi kebijakan larangan pembatasan impor tersebut sudah bersifat final dan tidak akan ada revisi lagi ke depannya.
"Insya Allah mudah-mudahan ini sudah rampung," ujar Jerry kepada awak media di Jakarta International Container Terminal (JICT), Sabtu (18/5).
Menurutnya, dengan adanya revisi tersebut diharapkan kegiatan perekonomian bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Sri Mulyani Akui Pengetatan Impor Barang Ganggu Sektor Manufaktur Indonesia
"Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan," katanya.
Sejatinya, aturan yang lama yakni Permendag 36/2023 merupakan keinginan pemerintah untuk melindungi UMKM yang ada di dalam negeri agar tak kalah saing dengan produk impor.
Namun seiring berjalannya waktu, menurut Jerry, dibutuhkan keseimbangan agar pelaku usaha manufaktur yang membutuhkan bahan baku dari luar tetap dapat menjalankan kegiatan usaha.
"Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," kata Jerry.
Melalui Permendag 8/2024, maka pemerintah sepakat memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.
Baca Juga: Sri Mulyani Keluarkan 13 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok Imbas Pengetatan Impor
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non commercial atau personal-use dari Permendag.
Sejalan dengan revisi Permendag yang baru, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News