kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Sebut Ada Kemajuan Pembahasan Perpajakan Internasional di G20, Apa Itu?


Minggu, 20 Februari 2022 / 20:34 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada Kemajuan Pembahasan Perpajakan Internasional di G20, Apa Itu?
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada kemajuan dalam pembahasan perpajakan internasional di G20.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak internasional menjadi salah satu pembahasan dalam forum jalur keuangan (finance track) G20.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam pertemuan menteri keuangan dan bank sentral negara-negara G20 pada pekan ini, ada kemajuan dalam pembahasan mengenai perpajakan internasional yang diharapkan bisa diterapkan di tahun depan. 

“Banyak kemajuan tentang pajak internasional (international taxation). Dibahas kesepakatan internasional pajak yang menyangkut dua pilar yang diharapkan bisa disepakati dan dilaksanakan pada tahun 2023,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Jumat (18/2). 

Sri Mulyani menjelaskan, kesepakatan internasional mengenai perpajakan ini mencakup dua pilar. Pilar pertama, mengenai perusahaan multinasional yang bisa menyasar pada sektor digital. Asal tahu saja, pembahasan ini sering menjadi isu yang panas di antara negara-negara G20 maupun di seluruh dunia. 

Baca Juga: Antisipasi Normalisasi Kebijakan Moneter Negara Maju, Begini Saran Negara G20

Namun kabar baiknya dalam pertemuan G20 tersebut sudah ada kesepakatan mengenai mekanisme perpajakan terutama sektor digital yang bergerak secara internasional atau global. 

PIlar kedua, menyangkut pajak minimum global (global minimum taxation) untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara. Ini diharapkan mampu meminimalkan kemungkinan upaya penghindaran pajak.

Sebagai informasi, sebelumnya juga telah disepakati tarif pajak minimum akan diberlakukan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar 750 juta Euro atau lebih. 

Dengan pajak minimum pada pilar kedua ini, diharapkan bisa menekan persaingan tarif yang tidak sehat antarnegara. Pilar kedua ini juga memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. 

Baca Juga: Negara G20 Sepakat Bentuk Peraturan untuk Awasi Perdagangan Aset Kripto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×