kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Sri Mulyani revisi PMK repatriasi


Selasa, 09 Agustus 2016 / 21:30 WIB
Sri Mulyani revisi PMK repatriasi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Selain menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru soal penempatan dana repatriasi di instrumen non pasar keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merevisi aturan lainnya, terkait dana repatriasi.

Beleid itu sebetulnya sudah dikeluarkan ketika Bambang Brodjonegoro masih menjadi Menteri Keuangan, dengan nomor PMK 119 Tahun 2016 yang mengatur penempatan dana repatriasi di pasar keuangan.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Novi Puspita Wardani mengatakan, aturan itu memang perlu direvisi karena masih banyak kelemahan. "Ada sejumlah pasal yang direvisi," kata Novi di Jakarta, Selasa (9/8).

Adapun PMK perubahan sudah diteken Sri Mulyani dengan nomor 123 Tahun 2016. Beberapa pasal baru antara lain, jika wajib pajak ingin mengambil keuntungan atas aktifitas investasi yang berasal dari dana repatriasi. Dalam aturan sebelumnya, hal itu tidak dijelaskan.

Dalam beleid yang baru setiap wajib pajak boleh mengambil keuntungannya paling cepat pada triwulan pertama tahun berikutnya. Hal lainnya yang diatur adalah jika wajib pajak ingin mengganti instrumen investasi sebelum tiga tahun.

Seperti diketahui tiga tahun adalah batas minimal dana repatriasi ditempatkan di dalam negeri. Dalam beleid ini hal itu dimungkinkan, asalkan dilakukan melalui Bank persepsi yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×