kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Segera ada, PMK pemacu repatriasi ke infrastruktur


Kamis, 28 Juli 2016 / 19:50 WIB
Segera ada, PMK pemacu repatriasi ke infrastruktur


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah berkomitmen mendorong masuknya dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak ke dalam proyek infrastruktur. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur penyaluran dana repatriasi ke sektor non keuangan, atau sektor riil.

Rencananya beleid tersebut akan terbit pekan depan. Dengan beleid ini, pemerintah yakin dana repatriasi akan lebih cepat tersalur ke sektor riil.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, peserta tax amnesty sebetulnya diberikan kebebasan untuk menempatkan dana repatriasinya di instrumen apa saja yang tersedia. Namun, pemerintah akan menyediakan sejumlah instrumen yang digunakan agar dana itu bisa terserap sektor riil.

Salah satunya dengan penerbitan obligasi khusus untuk infrastruktur, atau instrumen lain yang memiliki underlying proyek sektor riil. "Tetapi kita tidak akan mengarahkan," kata Robert, Kamis (28/7) di Jakarta.

Selain melalui instrumen portofolio, dana repatrisasi bisa langsung masuk ke proyek infrastruktur secara langsung. Diantaranya melalui mekanisme penanaman modal langsung di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Terkait hal tersebut Deputi Pengendalian Investasi BKPM Azhar Lubis mengatakan, supaya lebih banyak peserta tax amnesty yang masuk ke proyek prioritas pihaknya akan memberikan pelayanan khusus. Salah satunya memberikan fasilitas proses izin tiga jam bagi investasi yang bersumber dari dana tax amnesty .

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganalisa, dalam jangka pendek dana repatriasi sedikit kemungkinannya masuk ke infrastruktur. Dana tersebut diperkirakan akan lebih banyak terserap portofolio baik di pasar keuangan maupun pasar modal.

Repatriasi masuk

Hingga hari Kamis (28/7) ini Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak mencatat sudah ada dana repatriasi yang masuk. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Yoga Saksama mengatakan, sudah ada aset senilai Rp 458 miliar yang direpatriasi.

Adapun total aset yang sudah diajukan dalam program tax amnesty semuanya sudah mencapai Rp 1,8 triliun, termasuk aset yang dideklarasi. Nah, dari jumlah itu, penerimaan negara dari pembayaran uang tebusan sudah mencapai Rp 41 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×