kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani prediksi potensi shortfall pajak pada tahun 2020 masih besar


Selasa, 07 Januari 2020 / 15:43 WIB
Sri Mulyani prediksi potensi shortfall pajak pada tahun 2020 masih besar
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekurangan atau Shortfall penerimaan pajak pada tahun 2020 ini berpotensi masih terjadi.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gejolak global yang terjadi di tahun lalu sekiranya masih berlangsung sampai saat ini dan menjadi bayang-bayang penerimaan pajak.

Apalagi ada kemungkinan perang dagang AS dan China masih berlangsung, bahkan belakangan gencattan dagang ini merambah ke Benua Biru. Belum lagi situasi politik Negeri Paman Sam di mana tahun ini akan dilaksanakan pemilihan umum (Pemilu) Presiden AS. 

Baca Juga: Shortfall pajak Rp 245 triliun pada 2019, terburuk dalam lima tahun terakhir

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan, dengan perkembangan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih, masih membuka peluang shortfall pajak 2020. Namun agar shortfall pajak tidak selebar tahun lalu, pemerintah menjalakan sejumlah mitigasi. 

“Potensi shortfall pajak di tahun 2020 masih terbuka. Kondisi global ini kemungkinan bisa terjadi lagi maka memang perlu dicermati satu persatu dan dibuat perencanaan,” kata Yon di kantor Kemenkeu, Selasa (7/1). 

Yon mengaku tahun ini sebagai cara lama, reformasi perpajakan lebih digalakkan di tahun 2020, baik mencakup aspek organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Pebisnis Siap Ekspansi Mengawali Tahun 2020

Selanjutnya, Pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) akan dipermudah melalui sistem yang seluruhnya terintegrasi secara online, sehingga strandarisasi dapat jelas terukur.

Selain itu, otoritas perpajakan sepanjang tahun 2018 hingga 2019 sudah mengumpulkan data informasi keuangan baik berupa Automatic Exchange of Information (AEoI), data informasi rekening di atas Rp 1 miliar, dan pihak ketiga. Lantas, tahun 2020 menjadi waktu otoritas menggunakan basis data itu sebagai pos utama penerimaan pajak. 

“Merubah pola yang ada, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan semua akan kami gali potensinya yang belum terjamah. Seperti data AEoI kan ditentukan dengan kemampuan sistem, pengawasan, dan penegakan hukum,” kata Yon.

Baca Juga: Shortfall Pajak di Tahun Lalu Bisa Jadi yang Terbesar Selama Pemerintahan Jokowi

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin menyampaikan realisasi penerimaan pajak tahun lalu akan menjadi kajian lebih lanjut agar target tahun ini bisa tercapai. 

“Kami tetap optimistis, tidak ada rencana untuk mengajukan perubahan APBN (APBN-P) 2020,” kata Arif kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).

Baca Juga: Penerimaan pajak 2020 diyakini akan tumbuh, sederet tantangan ini masih menghantui

Sebagai informasi, Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar Rp 1.642,57 triliun. Angka tersebut naik 4,12% dari target tahun 2019 senilai Rp 1.577,6 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×