Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, otoritas perpajakan sepanjang tahun 2018 hingga 2019 sudah mengumpulkan data informasi keuangan baik berupa Automatic Exchange of Information (AEoI), data informasi rekening di atas Rp 1 miliar, dan pihak ketiga. Lantas, tahun 2020 menjadi waktu otoritas menggunakan basis data itu sebagai pos utama penerimaan pajak.
“Merubah pola yang ada, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan semua akan kami gali potensinya yang belum terjamah. Seperti data AEoI kan ditentukan dengan kemampuan sistem, pengawasan, dan penegakan hukum,” kata Yon.
Baca Juga: Shortfall Pajak di Tahun Lalu Bisa Jadi yang Terbesar Selama Pemerintahan Jokowi
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin menyampaikan realisasi penerimaan pajak tahun lalu akan menjadi kajian lebih lanjut agar target tahun ini bisa tercapai.
“Kami tetap optimistis, tidak ada rencana untuk mengajukan perubahan APBN (APBN-P) 2020,” kata Arif kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).
Baca Juga: Penerimaan pajak 2020 diyakini akan tumbuh, sederet tantangan ini masih menghantui
Sebagai informasi, Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar Rp 1.642,57 triliun. Angka tersebut naik 4,12% dari target tahun 2019 senilai Rp 1.577,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News