Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meyakini penerimaan pajak tahun ini bisa tumbuh dari tahun lalu. Meski sejumlah tantangan bisa kembali mengancam penerimaan utama negara tersebut, pemerintah tetap maju tak gentar.
Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar Rp 1.642,57 triliun. Angka tersebut naik 4,12% dari target tahun 2019 senilai Rp 1.577,6 triliun. Padahal realisasi penerimaan tahun lalu mengindikasikan shortfall melebar dari target pemerintah.
Alasan pemerintah, pada tahun lalu penerimaan pajak seret lantaran pelemahan ekonomi global yang berdampak kepada kondisi domestik, sehingga menyebabkan harga komoditas mengalami pelemahan. Belum lagi masalah perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China hingga Brexit.
Baca Juga: Masa holding period berakhir, dana repatriasi tax amnesty masih bertahan di Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kemungkinan besar harga komoditas di tahun ini bisa membaik dari tahun sebelumnya. Ini akan menjadi jaminan pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun 2020.
Meski demikian, Menkeu tidak menampik gejolak global bisa kembali datang.
Maklum saja, fluktuasi harga komoditas yang cenderung merosot akan membuat penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas (Migas) serta pertambangan ikut negatif.
Kedua sumber itu akan menjadi arah penentu kinerja jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari sisi extra effort, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebetulnya sudah memiliki modal yang dihimpun dari tahun lalu, bahkan sejak 2018. Sebagai contoh, pertukaran data informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), data informasi rekening lebih dari Rp 1 miliar, serta data dari pihak ketiga.
Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Yon Arsal mengatakan pada 2019, data-data itu masih dalam tahap pengumpulan dan proses validasi, sehingga hanya sebagian yang bisa digunakan. Makanya, di tahun 2020 kantor pajak akan melancarkan senjata tersebut sebagai basis perluasan wajib pajak (WP).