kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Sri Mulyani Pastikan Shampo hingga Sabun Tak Kena Kenaikan PPN 12%


Selasa, 31 Desember 2024 / 20:27 WIB
Sri Mulyani Pastikan Shampo hingga Sabun Tak Kena Kenaikan PPN 12%
ILUSTRASI. Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembelian barang kebutuhan sehari-hari mulai dari sampo hingga sabun tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN 12%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari sampo hingga sabun tidak akan mengalami kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Artinya, barang-barang tersebut akan tetap berlaku tarif PPN 11% yang saat ini sudah berlaku.

"Yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).

Baca Juga: PPN 12% hanya untuk Orang Kaya, Prabowo: Bukti Pemerintah Adil dan Pro Rakyat

Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu tadi seperti disampaikan yaitu barang seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dalam hal ini dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK," katanya.

Sri Mulyani mencontohkan, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang seperti rumah mewah, apartemen, townhouse dan berbagai jenis lainnya dengan harga jual di Rp 30 miliar atau lebih.

Kemudian, dikenakan juga untuk balon udara, pesawat udara, private jet, kapal pesiar, hingga kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×