Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.
Menanggapi rencana kenaikan PPN tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa banyak orang masih berpikir semua barang dan jasa dikenakan PPN. Padahal, pemerintah telah menghapus PPN untuk beberapa barang dan jasa.
"Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (16/8).
Baca Juga: Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.490 Triliun, Tim Prabowo: Sudah Menghitung PPN 12%
Dengan demikian, kenaikan PPN menjadi 12% yang direncanakan untuk tahun 2025 tidak akan berlaku untuk barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Sri Mulyani berharap langkah ini akan membantu menjaga daya beli masyarakat di semua kalangan.
"Pengecualian PPN ini akan lebih dirasakan oleh kelompok kelas menengah ke atas," ujarnya.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap menjaga daya beli masyarakat dan memastikan konsumsi tetap stabil. Ini mencakup inflasi yang rendah, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian bantuan sosial, subsidi, dan kompensasi, selain pembebasan PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News